Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya
pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa? Dan apakah ini khusus untuk puasa sunnah
saja atau umum bagi puasa qadha juga?
Maka Asy-Syaikh menjawab:
Telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa
beliau bersabda:
“Janganlah kalian khususkan hari
Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”.
(HR Muslim, Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).
Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan
puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam tujuh hari
(seminggu-ed). Hari Jum’at juga merupakan salah satu hari raya dari tiga hari
raya yang disyari’atkan. Di dalam Islam terdapat tiga hari raya: Hari raya Idul
Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya Idul Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari
Jum’at. Ini merupakan salah satu alasan larangan mengkhususkan hari Jum’at dengan
berpuasa.
Selain itu hari Jum’at adalah hari dimana sudah
sepantasnya bagi seorang laki-laki mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu,
menyibukkan diri dengan doa, dan berdzikir karena hari Jum’at ini serupa dengan
hari Arafah yang tidak disyaratkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa pada hari
Arafah itu. Hal ini karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Dan telah diketahui
pula bahwa ada ibadah-ibadah yang saling bertabrakan, dan mungkin untuk
mendahulukan sebagiannya maka didahulukan ibadah yang tidak bisa ditunda dari
ibadah yang bisa ditunda.
Jika seseorang berkata, “Jika alasannya karena hari
Jum’at adalah hari raya dalam seminggu, maka ini mengharuskan puasanya haram
sebagaimana di dua hari raya yang lain, tidak hanya dengan mengkhususkannya
saja”
Kami katakan, “Sesungguhnya hari Jum’at berbeda dengan
dua hari raya tersebut, karena hari Jum’at terulang sampai empat kali dalam
sebulan. Oleh karena itu larangannya tidaklah sampai pada derajat haram. Di
sana terdapat juga makna-makna lain pada dua hari raya yang tidak ditemukan
pada hari Jum’at”.
Adapun jika dia berpuasa di hari sebelumnya atau di hari
setelahnya maka puasanya saat itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk
mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu
Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.
Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah larangan ini khusus
untuk puasa sunnah atau umum bagi puasa qadha juga (membayar hutang puasa wajib
Ramadhan-ed)?
Maka sesungguhnya zhahir dalilnya bersifat umum, bahwa
hukumnya makruh mengkhususkan puasa. Sama saja apakah untuk puasa yang wajib
atau puasa sunnah, Allahumma, kecuali jika orang tersebut bekerja dan tidak
punya waktu luang dari pekerjaannya sehingga dia tidak bisa mengqadha puasanya
kecuali pada hari Jum’at, maka ketika itu tidaklah makruh baginya untuk
mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa. Ini karena dia memerlukan hal
tersebut.
Demikian nukilan dari fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, bisa dirujuk di halaman 444-445. Wallahu a’lam
bish shawab.
0 komentar:
Posting Komentar